Di era pelayanan rumah sakit mengacu
pada standart internasional layaknya sekarang ini sudah bukan hal yang asing
lagi ketika kita membicarakan tentang International
Patient Safety Goal’s atau biasa
disingkat IPSG. Hal tesebut merupakan salah satu komponen penting yang harus
dicapai setiap Rumah Sakit bila ingin lolos uji kompetensi secara
internasional. Dimana standart pelayanan di dalam nya mengacu pada keamanan dan
keselamatan pasien.
Oktober 2004,
WHO dan berbagai lembaga di dunia mendirikan ”World Alliance For Patient Safety” dengan tujuan mengangkatkan patient safety goal dan menurunkan morbiditas, cidera dan kematian pasien.
Dan tahun 2005, sebagai tema hari perawat international ditetapkan bahwa
perawat dengan patien safety
merupakan target dan sub standar dari pelayanan kesehatan.
Sebuah
penelitian mengatakan staff perawat yang tidak memadai dan buruknya dukungan
dari organisasi memberikan efek yang buruk pada patien safety secara global (Alken, 2002). Serta jam kerja perawat
yang panjang (lama) pada sebuah rumah sakit akan meningkatkan kelalaian kerja
petugas (Rogers, 2004)
International Council Of Nurse (ICN, 2003) mengatakan kesalahan terjadi bukan karena
petugas yang kurang pelatihan tetapi karena sistem organisasi itu sendiri yang
tidak didisain untuk mencegah kesalahan tersebut. Di Indonesia sendiri
pencanangan gerakan keselamatan pasien rumah sakit telah ditetapkan oleh
menteri kesehatan pada seminar nasional PERSI tanggal 21 Agustus 2005.
Keselamatan
pasien (Patient Safety) merupakan
suatu sistem yang mendorong rumah sakit membuat asuhan pasien menjadi lebih
aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil (KKP-RS, 2005).
Mengingat pelayanan keperawatan
merupakan ujung tombak utama pelayanan kesehatan di rumah sakit dan merupakan
cermin utama dari keberhasilan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.Pelayanan
keperawatan yang bermutu tinggi harus dilaksanakan oleh tenaga keperawatan
professional dengan cara yang professional juga. Perawat sebagai anggota inti
tenaga kesehatan yang jumlahnya terbesar di rumah sakit (sebesar 40 – 60%) dan
dimana pelayanan keperawatan yang diberikan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, memiliki peran kunci dalam mewujudkan keselamatan pasien.
Nursing
is the protection, promotion, and optimization of health and abilities,
prevention of illness and injury, alleviation of suffering through diagnosis
and treatment of human response, and advocacy in the care of individuals,
families, communities, and populations (ANA, 2003). Berangkat
dari definisi inilah, peran-peran perawat dalam mewujudkan patient safety di rumah sakit dapat dirumuskan. Antara lain sebagai
pemberi pelayanan keperawatan, perawat mematuhi standar pelayanan dan SOP yang
telah ditetapkan; menerapkan prinsip-prinsip etik dalam pemberian pelayanan
keperawatan; memberikan pendidikan kepada pasien dan keluarga tentang asuhan
yang diberikan; menerapkan kerjasama tim kesehatan yang handal dalam pemberian
pelayanan kesehatan; menerapkan komunikasi yang baik terhadap pasien dan
keluarganya; peka, proaktif dan melakukan penyelesaian masalah terhadap
kejadian tidak diharapkan; serta mendokumentasikan dengan benar semua asuhan
keperawatan yang diberikan kepada pasien dan keluarga.
Pelayanan keperawatan yang profesional
dengan standar internasional sudah didepan mata. Pelayanan tidak lagi hanya
berfokus pada kepuasan pasien tetapi lebih penting lagi adalah keselamatan
pasien (patient safety). Harapan pelayanan profesional yang bermutu
tinggi yang berfokus pada keselamatan (safety) dan kepuasan pasien dapat
terlaksana.
Keselamatan pasien merupakan prioritas
utama untuk dilaksanakan di rumah sakit dan hal itu terkait dengan isu mutu dan
citra rumah sakit. Rumah Sakit menuju pengakuan internasional harus melalui
proses akreditasi dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan
untuk memberikan penilaian tentang kualitas pelayanan di institusi pelayanan
kesehatan.
Garis besar dalam mewujudkan nursing awareness ini mengacu pada
bagaimana perawat menerapkan pelayanan dengan secara terus menerus
mengembangkan peran keperawatan. Menentukan ruang lingkup praktek keperawatan
sehingga perawat, atau disiplin ilmu lainnya,
dan masyarakat dalam mengembangkan dan menyebarluaskan suatu pernyataan sikap
tentang pentingnya suatu lingkungan kerja yang aman. Di mulai dengan kemanan
pada pemberian asuhan keperawatan, mengutaman keselamatan bukan hanya untuk
pasien namun juga keamanan untuk diri sendiri.
Memperhatikan enam sasaran seselamatan
pasien, yang dicakup dalam IPSG meliputi ketepatan identifikasi pasien,
peningkatan komunikasi yang efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu
diwaspadai, kepastian tepat lokasi - tepat prosedur - tepat pasien post
operasi, pengurangan resiko infeksi, dan pengurangan resiko pasien jatuh. Point
penting dalam pelaksanaannya bukan hanya mengacu pada pemenuhan SPO semata
namun bagaimana perawat bisa menjadi agent pemberi pelayanan yang optimal
dengan mengutamakan kepeduliaannya. Meningat perawatlah yang ada mendampingi
pasien selama 24 jam.
Sikap peduli ini bukan hanya
mengutamakan pada pasien sebagai obyek utama pemberian pelayanan kesehatan
khususnya asuhan keperawatan. Namun lebih dari itu sikap peduli ini bisa dimaknai
dengan lebih mengacu pada bagaimana perawat memberikan pelayanannya. Sehingga
keselamatan dan keamanan dapat dicapai oleh kedua belah pihak. Yaitu sang
pemberi pelayanan dalam hal ini perawat dan pihak penerima pelayanan yaitu
pasien dan keluarga. Diharapkan nanti IPSG bukan hanya sekedara slogan dalam
rangka mencapai standart akreditasi internasional bagi rumah sakit namun juga
menjadi suatu kesadaran bersama dalam dunia pelayanan kesehatan khususnya
keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar