Baru kurang lebih 2 minggu atau 15 hari mulai
diberlakukan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau orang – orang lebih senang menyebut BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Ini mungkin menjadi angin semilir bagi
para buruh yang pada masa sebelumnya ikut JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga
Kerja) namun tidak diikutkan dalam jaminan kesehatan. Mengingat program
JAMSOSTEK ini punya 4 item (jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan hari
tua dan jaminan kecelakaan kerja). Biasanya para pengusaha untuk menghindari
potongan yang terlalu tinggi hanya mengikutkan dalam 3 program saja. Sehingga kesehatan
para karyawan (buruh) tidak tercover dengan baik.
Lepas dari tuntutan para buruh, program pemerintah
ini (JKN) menyisakan banyak masalah dan pro – kontra. Selain program ini belum
jelas bagaimana sistem pembayarannya. Pergantian sistem dari ASKES ke JKN ini
lebih rumit dalam prosedur pelaksanaannya. Banyak pihak medis yang berkeluh
kesah atas diberlakukannya program ini. Sistem rujukan dan dokter keluarga
serta panjangnya antrian saat mendaftar membuat bukan hanya para pekerja di
dunia kesehatan namun juga pasien harus bekerja keras.
Pihak rumah sakit khususnya swasta, mengakali
program ini dengan pembatasan bed untuk pasien dengan JKN. Sehingga masih ada
bed untuk pasien umum yang membayar penuh. Tujuannya agar tetap ada perputaran
uang dan menghindari rugi yang terlalu tinggi. Kondisi ini juga masih
menyisakan banyak pertanyaan.perpindahan dari sistem lama dimana kita mengenal
beberapa jaminan kesehatan milik pemerintah seperti ASKES, JAMKESMAS, JAMKESDA
maupun JAMPERSAL untuk ibu hamil ke JKN dengan berbagai kebijakannya seolah
memihak masyarakat. Namun dalam sisi lain juga memberatkan masyarakat. Dulu PNS
yang ikut ASKES bila dirawat di RS seumpama jatah kamarnya kelas 2 lalu yang
bersangkutan menginginkan naik ke kelas 1. Maka dia hanya cukup membayar sisa
biaya dari total biaya yang di tanggung oleh ASKES. Namun sekarang, bila yang
bersangkutan menghendaki naik kelas ke kelas 1, maka JKN nya dianggap tidak
ada. Dia harus membayar penuh biaya kelas 1.
Dan untuk waktu dekat ini, sistem yang akan dirubah
ke JKN adalah ASKES terlebih dahulu. Sehingga semua PNS akan memakai JKN. Untuk
JKN pengganti JAMKESMAS dan sejenisnya masih dalam proses penyesuaian sistem. Sehingga
mungkin untuk 3 bulan hingga waktu yang belum bisa ditentukan masyarakat tidak
mampu yang dulu bisa gratis berobat ke PUSKESMAS bahkan sampai ke RS. Dari yang
Cuma batuk pilek sampai dengan yang harus operasi, cuci darah bahkan
kemoterapi. Sementara ini harus masuk sebagai pasien pribadi. Hal ini juga
terjadi pada pasien JAMPERSAL, pasien – pasien dengan kondisi hamil.
Sebelum tahun 2014 ini diberlakukan JAMPERSAL atau
jaminan pelayanan ibu bersalin. Sama hal nya dengan nasib teman – teman nya
yang lain dalam rangka penetapan JKN bagi seluruh rakyat Indonesia maka
JAMPERSAL untuk sementara di hilangkan sampai sistem JKN berjalan seperti yang
direncanakan. Malangnya ibu – ibu bersalin dengan biaya minimal namun harus
mendapatkan pelayanan maksimal karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya
tidak dapat ditunda hingga sistem JKN ini siap. Dan kondisi ini nyatanya
dialami oleh seorang ibu di kota Semarang.
Seorang ibu yang hamil dengan kondisi berisiko, pre
– eklamsi ini harus mengalami ditolak beberapa RS dulu sebelum akhirnya ditolong
di salah RS swasta dengan alasan kemanusiaan. Ya, pre-eklamsi adalah suatu
kondisi medis yang ditandai dengan tekanan darah tinggi (di atas 140/90mmHg)
dan jumlah protein yang abnormal dalam urin (proteinuria) setelah 20 minggu
kehamilan pada wanita yang sebelumnya memiliki tekanan darah yang normal. Penyebab
pastinya tidak diketahui pada kebanyakan kasus pre-eklamsi tetapi
faktor-faktor, seperti kehamilan ganda, diabetes dan obesitas diketahui
meningkatkan resiko terkenanya kondisi ini sewaktu kehamilan. Ketika pre-eklamsi
berkembang, hal ini dapat menimbulkan retensi cairan, menyebabkan pembengkakan
kaki, pergelangan kaki dan wajah. Gejala, seperti sakit kepala yang berat,
perubahan penglihatan dan muntah dapat timbul. Pre-eklamsi ringan biasanya
diawasi secara hati-hati tanpa suatu pengobatan dan akan menghilang setelah
melahirkan. Namun, wanita dengan pre-eklamsi sedang atau berat memerlukan
persalinan segera untuk mencegah komplikasi yang mengancam jiwa, seperti
eklamsi (kejang pada wanita hamil) dan solusio plasenta, suatu keadaan yang
ditandai dengan terlepasnya plasenta dari dinding rahim, yang menyebabkan
perdarahan berat yang dapat mengancam jiwa ibu dan bayi. Pre-eklamsi juga dapat
menghambat pertumbuhan janin di dalam kandungan. Pada kasus-kasus dimana
kehamilan terlalu berbahaya untuk menginduksi kelahiran sang bayi, obat-obatan
seperti antihipertensi dan kortikosteroid dapat diberikan untuk mengatasi
gejala dan mempertahankan kehamilan sampai usia bayi cukup untuk induksi
persalinan.
Sesuai kondisinya sang ibu harus menjalani
persalinan dengan tindakan operasi sesar. Saat tiba di RS pemerintah sebagai
pusat rujukan ibu itu tidak dapat masuk karena kapasitas di RS tersebut sudah
full. Sudah bukan rahasia lagi untuk RS rujukan pemerintah ini, meski JKN masih
dalam proses namun RS ini tetap kebanjiran pasien. Bahkan pasien sampai harus
ada yang mengantri hingga 3 hari untuk bisa mendapatkan ruangan inap. Jadi penolakan
itu tidak tanpa alasan, daripada sang ibu terkotang – katung nasibnya bukankah
lebih baik RS pemerintah ini memberikan pilihan lain untuk ibu ini dirujuk ke
RS swasta yang memiliki kuota JKN juga. Lalu ibu ini menuju RS swasta A, dan
ternyata di RS swasta A ibu ini juga ditolak dengan alasan bahwa di RS ini
ruang untuk ibu bersalin dengan JKN belum tersedia. Ibu ini bisa masuk sebagai
pasien umum. Melihat kondisi keuangan dan biaya yang ditawarkan, jelas ibu ini
mundur teratur.
Coba menuju RS swasta B, dan dengan alasan lain ibu
ini tetap mendapatkan jawaban yang sama. Tidak bisa dirawat di RS tersebut. Akhirnya
di RS swasta C, mengingat kondisi ibu yang sudah semakin melemah disertai
resiko lain maka RS ini menerima ibu tersebut. Sejenak mengabaikan prosedur JKN
apakah nantinya tagihan ibu ini akan dibayar oleh negara maupun resiko
kerugian. RS swasta C ini berani mempertruhkannya demi alasan kemanusiaan. Saya
sengaja tidak menyebut nama RS nya, hal ini untuk menghindari konflik. Namun bagian
JKN yang sedang kita bahas ini seharusnya menjadi renungan untuk kita. Jika sistem
yag belum siap tetap dipaksakan, berapa banyak orang miskin yang sedang sakit
harus terkatung – katung seperti kisah ibu tadi.
Masih banyak pro dan kontra lain yang terjadi di
luar sana. Termasuk pemeriksaan medis yang tidak sesuai indikasi maka tidak
akan dibayarkan. Lalu bagaimana dengan hal tersebut. Bila kita masuk ke ruang
Gawat Darurat atau UGD maka sering kita lihat pasien masuk langsung di infuse,
di beri oksigen, direkam jantung (EKG), diambil darah untuk diperiksa
laboratoriumnya. Dan jika nanti saat diperiksa tidak ada kelainan, maka
pemeriksaan yang telah dilakukan itu tidak akan dibayar oleh pemerintah. Padahal
kita tahu bahwa ketika dokter harus menegakan diagnosa pada pasien ada banyak
pemeriksaan yang dijalani. Ini menjadi warning
alert tesendiri bagi pihak RS.
Beda RS beda pula denga PUSKESMAS, jasa pelayanan
dokter umum di PUSKESMAS hanya 2000 rupiah saja yang akan dibayar oleh
pemerintah. Belum lagi untuk pemeriksaan dan pengobatan yang IUR
(pembayarannya) juga belum jelas prosedurnya. Akhirnya meski JKN ini sudah
ditetapkan dan sudah berjalan namun masih butuh banyak perbaikan. Jangan sampai
pengobatan murah yang pemerintah siapan untuk masyarakat malah menjadi
pengobatan yang tidak aman. Karena demi mempertahankan biaya yang murah semua
alat, fasilitas dan obat – obatan dibatasi. Sehingga rentang waktu kesembuhan
juga semakin panjang.